Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Pada 12 April 2012 yang lalu, presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) (PP No. 50/2012). Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003). enteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa tujuan penerapan SMK3 adalah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 2 PP No. 50/2012 tersebut di atas. Diharapkan, penerbitan peraturan ini akan memberikan pengaturan yang jelas terkait pelaksanaan manajemen SMK3 di tiap-tiap perusahaan.
Berdasarkan pasal 5 PP No. 50/2012, perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya adalah perusahaan yang mempekerjakan perkerja buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Selain itu, dalam menerapkan SMK3 tersebut pengusaha wajib berpedoman pada PP ini dan juga ketentuan peraturan perundangan-undangan lain yang terkait, serta dapat juga dengan memperhatikan konvensi atau standar internasional.

Perusahaan sangat perlu untuk dapat memahami PP No. 50/2012 ini dengan baik dan benar, karena sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peralihan (Pasal 21) bahwa pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan keetentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun. Padahal, selama ini telah terdapat berbagai pengaturan khusus terkait dengan pelaksanaan SMK3 ini sesuai dengan bidang kerja masing-masing perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah, jika pada praktiknya terdapat perbedaan antara peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya dan PP No 50/2012 ini, peraturan manakah yang harus menjadi acuan? Lalu, sebenarnya apakah yang perlu dipersiapkan perusahaan dalam rangka penyesuaian SMK3 ini?

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka www.hukumonline.com pada tanggal 26 Juni yang lalu telah menyelenggarakan Pelatihan hukumonline.com 2012 dengan mengangkat tema “Penyesuaian Penerapan SMK3 Pasca Penerbitan PP No. 50/2012 dan Teknik-teknik dalam Menghadapi Audit SMK3”.

Dalam membahas tema tersebut di atas, hukumonline mengundang 2 (dua) orang pengajar untuk menyampaikan pemaparan dan berbagai ilmu yang terkait dengan tema di atas. Para pembicara tersebut yaitu:

  1. Dedi Adi Gumelar, yang merupakan Kasubdit Kesehatan Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi - RI, menyampaikan pemaparan dengan judul "Sistem Manajemen K3"; dan
  2. Hendri Farabi sebagai Auditor dari lembaga audit independen Sucofindo ICS, yang menyampaikan pemaparan dengan judul "Strategi Audit SMK3".

Secara keseluruhan, acara pelatihan tersebut berlangsung dengan lancar. Para pengajar berhasil menyampaikan materi dengan menarik dan para peserta pun antusias dan kritis dalam menanggapi pemaparan yang diberikan oleh para pengajar. Pelatihan ini diselenggarakan di JAC Skyline Building, Menara Cakrawala Jl. M.H. Thamrin.

sumber : http://www.hukumonline.com/

Peraturan Pemerintah

Download Peratuan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 atau
Baca Selengkapnya  Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012









PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2012

TENTANG

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan

Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen

Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang

Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 2918);



MEMUTUSKAN:



Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN







- 2 -

BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari

sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan

dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan

dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja

yang aman, efisien dan produktif.

2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya

disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin

dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga

kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan

penyakit akibat kerja.

3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu

melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang

dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan

sendiri maupun untuk masyarakat.

4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja

dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk

5. Perusahaan adalah:

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau

tidak, milik orang perseorangan, milik

persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik

swasta maupun milik negara yang

mempekerjakan pekerja/buruh dengan

membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b. usaha-usaha . . .







- 3 -

b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang

mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang

lain dengan membayar upah atau imbalan dalam

bentuk lain.

6. Pengusaha adalah:

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan

hukum yang menjalankan suatu perusahaan

milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan

hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan

perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan

hukum yang berada di Indonesia mewakili

perusahaan sebagaimana dimaksud dalam

huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar

wilayah Indonesia.

7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis

dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang

telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil

kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan

dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.



Pasal 2



Penerapan SMK3 bertujuan untuk:

a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan

dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,

terstruktur, dan terintegrasi;

b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan

penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur

b. mencegah . . .







- 4 -

manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat

pekerja/serikat buruh; serta

c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan

efisien untuk mendorong produktivitas.

Pasal 3



(1) Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan

nasional tentang SMK3.

(2) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran I,

Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAB II

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN

Ringkasan PP No. 50 Tahun 2012


KERJA (SMK3)
.
Download PP No.50 Tahun 2012 atau Baca PP No. 50 Tahun 2012
 
PENGERTIAN: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

TUJUAN PENERAPAN SMK3: 
   Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas PENERAPAN SMK3: Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3: Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi: Penetapan kebijakan K3; Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi: identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik; peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan; kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Muatan Kebijakan

K3 paling sedikit memuat visi; Tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional. Perencanaan K3; Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3: hasil penelaahan awal; identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki. Pelaksanaan rencana K3; Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana Sumber daya manusia harus memiliki: kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari: organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3; anggaran yang memadai; prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan instruksi kerja. Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. Kegiatan tersebut: Tindakan pengendalian perancangan (design) dan rekayasa; prosedur dan instruksi kerja; penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan; pembelian/pengadaan barang dan jasa; produk akhir; upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan rencana dan pemulihan keadaan darurat Kegiatan a – f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko. Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus: Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3 Melibatkan seluruh pekerka/buruh Membuat petunjuk K3 Membuat prosedur informasi Membuat prosedur pelaporan Mendokumentasikan seluruh kegiatan Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; 
   Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal : terjadi perubahan peraturan perundang-undangan; adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar; adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan; terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan; adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi; adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja; adanya pelaporan; dan/atau adanya masukan dari pekerja/buruh.

PENILAIAN PENERAPAN SMK3 
   Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3 AUDIT SMK3 meliputi: pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; pembuatan dan pendokumentasian rencana K3; pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak; pengendalian dokumen; pembelian dan pengendalian produk; keamanan bekerja berdasarkan SMK3; standar pemantauan; pelaporan dan perbaikan kekurangan; pengelolaan material dan perpindahannya; pengumpulan dan penggunaan data; pemeriksaan SMK3; dan pengembangan keterampilan dan kemampuan PELAPORAN AUDIT Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.

PENGAWASAN SMK3 
   Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan SMK3 meliputi: pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; organisasi; sumber daya manusia; pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; keamanan bekerja; pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan tindak lanjut audit. Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013) SANKSI ADMINISTRATIF Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.