
Baca Selengkapnya Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari
sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
5. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha . . .
- 3 -
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
6. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis
dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang
telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil
kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan
dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,
terstruktur, dan terintegrasi;
b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur
b. mencegah . . .
- 4 -
manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh; serta
c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan
efisien untuk mendorong produktivitas.
Pasal 3
(1) Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan
nasional tentang SMK3.
(2) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran I,
Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN
0 komentar: