Peraturan Pemerintah

Download Peratuan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 atau
Baca Selengkapnya  Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012









PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2012

TENTANG

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan

Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen

Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang

Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 2918);



MEMUTUSKAN:



Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN







- 2 -

BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari

sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan

dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan

dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja

yang aman, efisien dan produktif.

2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya

disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin

dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga

kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan

penyakit akibat kerja.

3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu

melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang

dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan

sendiri maupun untuk masyarakat.

4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja

dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk

5. Perusahaan adalah:

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau

tidak, milik orang perseorangan, milik

persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik

swasta maupun milik negara yang

mempekerjakan pekerja/buruh dengan

membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

b. usaha-usaha . . .







- 3 -

b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang

mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang

lain dengan membayar upah atau imbalan dalam

bentuk lain.

6. Pengusaha adalah:

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan

hukum yang menjalankan suatu perusahaan

milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan

hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan

perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan

hukum yang berada di Indonesia mewakili

perusahaan sebagaimana dimaksud dalam

huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar

wilayah Indonesia.

7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis

dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang

telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil

kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan

dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.



Pasal 2



Penerapan SMK3 bertujuan untuk:

a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan

dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,

terstruktur, dan terintegrasi;

b. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan

penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur

b. mencegah . . .







- 4 -

manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat

pekerja/serikat buruh; serta

c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan

efisien untuk mendorong produktivitas.

Pasal 3



(1) Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan

nasional tentang SMK3.

(2) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran I,

Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAB II

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN